TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari enggan mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pelanggaran etik pendaftaran capres-cawapres.
Menurut Hasyim, dirinya sebagai terlapor sudah menyampaikan semua catatan argumentasinya pada sidang-sidang DKPP.
Baca: Putusan Etik Ketua KPU RI Tak Berkaitan dengan Pencalonan Gibran, DKPP Murni Putusan Etik
Baca: Respons Ganjar soal Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran: Apa yang Dibanggakan?
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Senin (5/2/2024).
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
(Tribun-Video.com)
Host: Nurul Ashari
VP: Indra
# melanggar kode etik # Gibran Rakabuming Raka # Ketua KPU # cawapres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.