TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sanksi ini dijatuhkan karena Hasyim diduga melanggar etik sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Lantas, apakah keputusan ini berpengaruh terhadap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024) memberikan jawaban.
Baca: KPU Wonosobo Selesai Lakukan Setting dan Packing Logistik Mendekati Hari-H Pemilu 2024
Menurutnya, Hasyim bisa dipecat sebagai Ketua KPU.
Pasalnya, ia telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir.
"Harusnya dipecat jd anggota KPU atau setidaknya dipecat jd ketua KPU karena telah berkali2 diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ujar Hasyim.
Meski demikian, keputusan DKPP ini hanya untuk penyelenggara pemilu.
Apabila ingin berdampak terhadap pencalonan, maka harus diajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Putusan DKPP tentu tuk penyelenggara pemilu. Kalo memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan kpd bawaslu dan PTUN," tambahnya.
Baca: Ketua KPU RI Terbukti Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Disanksi Peringatan Keras Terakhir
Diketahui, sanksi terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Tak hanya Hasyim, ada enam anggota KPU yang turut diberi sanksi.
Mereka ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Baik Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
(Tribun-Video.com)
Host: Tini Afshin
VP: Fegi
# gibran rakabuming raka # hasyim asyari # kpu ri # sanksi # dkpp
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.