Dulu Loloskan Gibran di MK, Kini Almas Gugat Cawapres 02 di PN Solo karena Tidak Ucap Terima Kasih

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Nima ChalidaHusna

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Almas dulu meloloskan Gibran lewat uji materiil batas usia cawapres, kini menggugat cawapres no 2.

Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.

Almas dilaporkan menggugat Gibran terkait wanprestrasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran 29 Januari 2024.

Baca: Prabowo JANJI Akan Beri AHY Posisi Menjanjikan Jika Jadi Presiden: Anda Aset Bangsa

Menanggapi kedua gugatan tersebut, Gibran mengaku akan menindaklanjutinya.

Namun ia tak memberikan penjelasan apakah ada perjanjian antara dirinya dan Almas.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Almas tidak terima karena Gibran sama sekalli tidak mengucapkan terima kasih kepadanya.

Baca: Mahfud MD Resmi Mundur & Pamit ke Jokowi, Pengungsi Rohingya Meninggal di Laut Diduga Kelaparan

Oleh sebab itu, Almas meminta agar Gibran mengucapkan terima kasih secara terbuka di media massa.

Tak hanya itu, Almas juga menggugat Gibran membayar ganti rugi Rp 10 juta.

(Tribun-Video/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Almas Gugat Gibran Karena Tidak Ucapkan Terima Kasih Bisa Jadi Cawapres: Harus Ada Itikad Baik

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Irvan

# Almas Tsaqibbirru # Gibran Rakabuming # Pengadilan Negeri Surakarta # terima kasih

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda