TRIBUN-VIDEO.COM - Sakit hati tak jadi dinikahi, seorang wanita nekat kirim 400 orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.
Akibat perbuatannya, NM (22) kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pihak polisi mengatakan NM mengaku sakit hati pada mantan kekasihnya yang berinisial S.
Baca: Nikah Massal Santri ala Pilpres di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Bayasari Viral di Media Sosial
Warga Sawah Besar, Semarang ini tak terima mantan kekasihnya tiba-tiba tak jadi menikahinya.
Tak hanya itu, NM mengaku S juga telah merenggut kesuciannya.
Keduanya sudah bertunangan pada bulan Oktober tahun 2023 lalu.
Bahkan S dan NM telah merencanakan akan menikah.
Baca: Viral Gerakan Salam 4 Jari Jelang Pilpres, Upaya untuk Degradasi Suara Prabowo-Gibran Lewat Medsos
Kompol Edy Sutrisno selaku Wakapolres Kendal, mengatakan NM menggunakan fotokopi KTP S untuk melancarkan aksinya.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Ratusan barang-barang tersebut telah dikirimkan ke alamat S.
Bermodalkan fotokopi KTP korban, NM leluasa mengirim 400 orderan fiktif ke kediaman S.
(Tribun-Video/Tribuntrends)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tak Jadi Dinikahi, NM Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumah Mantan: 'Dia Sudah Ambil Keperawanan Saya!'
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ni'am Alfani
# Orderan Fiktif # Pernikahan # Sakit Hati # Balas Dendam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.