Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang-Ray Rebon
TRIBUN-VIDEO.COM- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT berhasil meringkus AT , pelaku pencabulan anak di Kabupaten Kupang.
Baca: Oknum Guru di SMP Sampolawa-Buton Selatan Dilaporkan ke Polisi Buntut Lecehkan 17 Pelajar Laki-laki
AT, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil diringkus pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Bandara El Tari Kupang setelah buron ke Jembi selama 4 tahun.
Baca: Fakta Baru, Saksi Mata Penemuan Bayi di Tarakan Ternyata Sang Ibu Kandung, Kapolres Merasa Diprank
Menurut Bambang, terpidana AT menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama 4 tahun. (*)
# buronan # buronan # Kupang # anak tiri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.