Tim Tangkap Buron Kejati NTT Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kupang, Kabur ke Jambi 4 Tahun

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Kupang-Ray Rebon

TRIBUN-VIDEO.COM- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT berhasil meringkus AT , pelaku pencabulan anak di Kabupaten Kupang. 

Baca: Oknum Guru di SMP Sampolawa-Buton Selatan Dilaporkan ke Polisi Buntut Lecehkan 17 Pelajar Laki-laki

AT, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang berhasil diringkus pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Bandara El Tari Kupang setelah buron ke Jembi selama 4 tahun.

Baca: Fakta Baru, Saksi Mata Penemuan Bayi di Tarakan Ternyata Sang Ibu Kandung, Kapolres Merasa Diprank

Menurut Bambang, terpidana AT menjadi DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selama 4 tahun. (*)

# buronan # buronan # Kupang # anak tiri

Sumber: Pos Kupang
   #buronan   #pencabulan   #Kupang   #anak tiri
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda