Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Medan-Edward
TRIBUN-VIDEO.COM - Meski sudah menyebabkan kematian, Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU .
Seperti diketahui, Pratu Richal Alunpah diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan lantaran melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.
Dalam persidangan, Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (*)
# Pratu Richal Alunpah # TNI AU # penganiayaan
Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.