Oknum TNI AU Pembunuh Pemilik Warung Tak Dipecat, Hanya Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Medan-Edward

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski sudah menyebabkan kematian, Pratu Richal Alunpah tidak dipecat dari satuan TNI AU .

Seperti diketahui, Pratu Richal Alunpah diadili di Pengadilan Militer I-02 Medan lantaran melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap korban Yosua Samosir.

Dalam persidangan, Richal Alunpah divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. (*)

# Pratu Richal Alunpah # TNI AU # penganiayaan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda