Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Bengkulu-M Rizki Wahyudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari enam orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong pada kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Umum Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup pada Minggu (7/1/2024).
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ialah FR alias Iting (22) warga Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu dan PI alias Peski (20) warga Desa Tebat Tenong Dalam Kecamatan Bermani Ulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda T Tampubolon SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong , Iptu Denyfita Mochtar STr K menyebut, keduanya terancam hukuman penjara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)
# Polres Rejang Lebong # pembunuhan # penjara seumur hidup
2 Dari 6 Pelaku Pembunuhan Pemuda di Curup Bengkulu Jadi Tersangka, Dihukum Penjara Seumur Hidup
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.