Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan Wartawan Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA (41) dan SU (37), yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu - sabu, Sabtu (20/1/2024).
Baca: Laka Tunggal Truk Kontainer Tergelincir di Mega Legenda Batam Center, Beruntung Sopir Selamat
AKBP Nova Suryandaru, Kapolres Aceh Timur, menyampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha Perkasa, saat dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan, pihaknya mengamankan pelaku di Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa, (14/1) pukul 14.00 WIB.
Baca: Suami Istri di Lampung Tengah Diseruduk Mobil Satpol PP hingga Terseret 3 Meter dan Masuk Kolong
Kedua tersangka tersebut adalah SA, warga Desa Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmu, dan SU warga Desa Alue Siwah, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur .(*)
# sabu-sabu # narkoba # Aceh Timur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.