Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha asal Surabaya berjuluk "Crazy Rich", Budi Said ditetapkan jadi tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Antam, Kamis (18/1/2023) oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi dalam rilis resmi mengatakan, Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Adapun Budi Said sebelumnya sempat memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.
(TribunVideo.com/ Fansisca Mawaski)
#crazyrichsurabaya #ptantam #budisaid #kejagung
Dulu Menang Kasasi, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kini Jadi Tersangka Penipuan Antam
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.