NASIB Crazy Rich Surabaya seusai Ditetapkan Tersangka Jual Beli Antam, Langsung Ditahan 20 Hari

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, (18/1/2024) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya langsung menaikkan status Budi jadi tersangka.

Budi pun langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dalam penjelasannya, Kuntadi mengatakan, kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam. 

Budi melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.

Baca: SIASAT LICIK Crazy Rich Surabaya hingga Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam

Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.

Dia menyebut Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari PT Antam.

Padahal saat itu Antam sendiri sedang tidak menerapkan diskon.

Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.

Baca: Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

Akibat perbuatan Budi Said dan sejumlah oknum pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.

Oknum pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.

Dalam kasus ini, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com)

Baca berita terkait hanya di sini

# Crazy Rich Surabaya # emas Antam # logam mulia # Budi Said

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda