Pilpres 2024 Disebut Mustahil Hanya Satu Putaran Karena Melanggar Ide UUD 1945, Ini Alasannya

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 disebut tak mungkin berlangsung hanya satu putaran.

Pasalnya UUD 1945 menghendaki 1 putaran jika hanya 2 pasangan capres.

Sementara saat ini ada 3 kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan dalam rilisnya pada Selasa (16/1/2024).

Dalam pernyataannya disebut satu putaran mustahil karena melanggar ide UUD 1945.

Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan menyinggung perihal pilpres 2 putaran diatur dalam konstitusi atau UUD 1945.

Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan 3 elemen penting yang harus dipenuhi jika hendak satu putaran saja.

Baca: Balasan Istana seusai Jusuf Kalla Singgung Netralitas Jokowi di Pilpres: Ini Penyakit Tahunan

Baca: Cak Imin Respons Peluang Koalisi dengan Ganjar-Mahfud di Pilpres Putaran Kedua

Syarat pertama, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu.

Kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah jumlah provinsi.

Sementara sayarat kedua yakni minimal dari 20 provinsi itu diperoleh 20 persen suara.

Jika tidak ada satupun paslon yang memenuhi syarat tersebut maka digelar pilpres putaran kedua.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mustahil jika terdapat lebih dari dua capres akan menjadi hanya satu putaran Pilpres.

Dengan demikian isu satu putaran merupakan sebuah kebohongan publik.

Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan menghimbau agar partai politik dan peserta pemilu/pilpres tidak lagi menyampaikan pendidikan politik yang salah di tengah masyarakat.

(Tribun-Video.com)

#capres2024 #cawapres2024 #pilpres2024 #pemilu2024 #aniesbaswedan #cakimin #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #ganjarpranowo #mahfudmd #kontestasipilpres2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda