Rocky Gerung Diduga Beri Sinyal Megawati 'Ajak' Wujudkan Pemakzulan Presiden Jokowi

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung menyuarakan pemakzulan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rocky Gerung menyebut hanya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang bisa memulai langkah pemakzulan Presiden.

Hal itu diungkapkan oleh Rocky Gerung saat mengisi diskusi "Dialog Publik Relawan Amin Bugar" di Tangerang Selatan pada Minggu (14/1/2024).

Rocky menilai bahwa Jokowi harus dimakzulkan secara konstitusional.

Mantan dosen Filsafat di Universitas Indonesia itu pun mengajak pendukung Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan.

Baca: Jokowi Singgung soal Ganti Presiden saat Bicara Anggaran Riset di Acara Forum Rektor Indonesia

Rocky Gerung berdalih bahwa Pemilu 2024 tidak akan ada dampaknya apabila Jokowi masih duduk di kursi Kepresidenan.

Sebab, Rocky menuduh Jokowi akan berpihak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.

Rocky Gerung mengatakan, diperlukan langkah politik yang memungkinkan untuk memakzulkan Jokowi.

Menurutnya langkah politik itu bisa dilakukan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran memiliki kuasa di partai yang mendominasi DPR RI.

Diketahui isu pemakzulan Jokowi kembali mencuat jelang Pilpres 2024.

Baca: Rocky Gerung Ajak Relawan AMIN Makzulkan Jokowi: Kalau Penghalang Tak Disingkirkan, Pemilu Sia-sia

Isu ini pertama kali dikeluarkan oleh gerakan petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun demikian, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, petisi yang meminta pemakzulan Presiden Jokowi merupakan hal yang inkonstitusional.

Pasalnya, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menjelaskan, pemakzulan harus dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengeluarkan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 1945.

Yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tida memenuhi syarat lagi sebagai presiden.

(Tribun-Video.com-WartaKotaLive.com)

Baca berita terkait hanya di sini

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Rocky Gerung # Megawati Soekarnoputri # pemakzulan # Presiden Jokowi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda