Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Pengawas Pemilu (AWASLU) pada Rabu, (10/1/2024).
Laporan ini terkait dengan tindakan telah menghina dan menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat dengan memaksa Calon Presiden nomor urut 2 (dua) Prabowo Subianto untuk menunjukkan data terkait pertahanan dan keamanan Negara dalam hal informasi anggaran belanja alutsista.
Baca: Ekspresi Ganjar Berubah saat Tahu Anies Ucapkan HUT PDIP tapi Jokowi Cuek & Tak Kirim Karangan Bunga
Baca: Jokowi Disebut Pecah Kongsi dengan PDIP Gara-gara Tak Hadir di HUT Partai, Ganjar Buka Suara
Perwakilan AWASLU, Muhammad Mualimin mengatakan bahwa permintaan tersebut adalah merupakan rahasia negara yang tidak boleh disampaikan dimuka umum.
Ganjar Pranowo diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
# TribunBreakingNews # Ganjar Pranowo # Prabowo Subianto # Bawaslu # Debat Capres # Pilpres 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.