Laporan Wartawan Tribun Bengkulu, Romi Juniandra
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan adanya dua dugaan pelanggaran saat calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan melakukan kampanye di Kota Bengkulu pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Dugaan pelanggaran ini terjadi saat dialog Anies di kampus Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.
Dugaan pelanggaran pertama adalah adanya atribut kampanye di dalam kampus.
Baca: KPU Sintang Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Libatkan 310 Warga Dibagi 32 Kelompok
Saat itu, Bawaslu menemukan adanya atribut kampanye yang terpasang, dan juga adanya tim kampanye yang menggunakan atribut kampanye.
Dalam aturan, saat dalam kampus, semua atribut kampanye harus dilepaskan.
Baca: Capres Anies Baswedan Kunjungi Yayasan Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Disambut Ribuan Orang
Dugaan pelanggaran kedua, Anies melakukan dialog ini di lingkungan kampus di hari rabu.
Sementara, aturan yang ada, kampanye di dalam kampus hanya diperbolehkan saat libur, yaitu hari sabtu dan minggu.
(Tribun-Video.com/TribunBengkulu.com)
# Bawaslu # Bengkulu # kampanye # Anies Baswedan # Pilpres 2024 # Unihaz
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.