TRIBUN-VIDEO.COM - Polrestabes Surabaya menetapkan bartender Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya sebagai tersangka kasus tewasnya tiga musisi pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Tersangka yakni AZS yang bertugas menyediakan minuman mengandung metanol kepada para korban.
Dalam rilis pada Jumat (5/1/2024), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, penetapan tersangka terhadap AZS berdasarkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan labfor, hingga otopsi.
Hasilnya AZS dinyatakan bersalah karena mencampurkan minuman mengandung metanol yang disangka etanol.
Menurut Pasma, AZS telah menjual minuman beralkohol yakni Skyvodka dan Bacardi sebanyak 12 botol kepada korban WAR dan IP dengan tidak melalui kasir.
Baca: Terbukti Masukan Metanol ke Miras, Bartender Jadi Tersangka Tewasnya 3 Musisi di Surabaya
Baca: Zat Metanol di Miras Diduga Kuat Jadi Penyebab 3 Musisi Surabaya Tewas, Hasil Autopsi Akan Dibongkar
AZS meracik minuman tersebut ke dalam teko carafe berukuran 750 ml.
Terkait dengan etanol yang ternyata metanol didapatkan AZS dari pihak Hotel Vasa dengan memilih supplier yakni CV Berkat Agung Sejahtera.
Pihak CV Berkat Agung Sejahtera membeli via online dengan nama toko Botanica Store.
Namun ternyata barang yang dibeli tersebut berbahan dasar alkohol metanol yang tak dapat dikonsumsi manusia
Atas perbuatannya, AZS dijerat dengan pasal 338 atau pasal 204 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.