TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.
Hal itu buntut dari aksi Gus Mitah bagi-bagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca: Imbas Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang Ada Kaus Prabowo Terbentang, Bakal Dipanggil Bawaslu
"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Dugaan pidana tersebut karena Gus Miftah secara tidak langsung mengajak warga untuk coblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran
Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.
"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya.
Baca: Komentar Pedas Anies soal Gus Miftah Bagikan Uang: Jangan Berikan Kewenangan pada Money Politcs
Selain Miftah, Bawaslu juga akan meminta keterangan pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her. (Tribun-Video/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Akan Panggil Gus Miftah soal Video Bagi-bagi Duit di Pamekasan
# HOT TOPIC # Gus Miftah # Bawaslu # uang # Pamekasan # money politics
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.