TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Jawa Timur akan memanggil Ulama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Pemanggilan itu buntut video viral Gus Miftah bagi-bagi uang beberapa waktu yang lalu.
Aksi Gus Miftah disangkakakan pasal money politik atau politik uang.
Dikutip dari Tribunnews.com, informasi itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.
Baca: Prabowo-Gibran Dituduh PDIP Lakukan Politik Uang, Habiburokhman: Buktinya Apa Jangan Asal Tuduh
Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah termasuk tindakan pidana pemilu.
Oleh sebab itu, Gus Miftah disangkakakan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Gus Miftah pun terancam dipenjara maksimal empat tahun dengan denda Rp 48 juta.
Lebih lanjut, Suryadi mengatakan Bawaslu akan memanggil Gus Miftah.
Baca: Viral Petugas Dishub Naik ke Kap Mobil, Cak Imin Sindir Program Prabowo, hingga Anies ke Ciamis
Selain itu, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari dua orang lainnya.
Adapun dua orang tersebut yakni pemilik gudang yang juga seorang pengusaha tembakau di Pamekasan dan sosok yang memperlihatkan kaus bergambar Prabowo Subianto.
Bawaslu berjanji akan menyelesaikan kasus Gus Miftah secepat mungkin.
Diketahui, aksi Gus Miftah bagi-bagi uang tersebut viral di media sosial.
Baca: Pengakuan Pihak Satpol PP Garut yang Dukung Gibran: Dibuat Sebelum Penetapan Cawapres Prabowo
Aksi itu berlangsung di sebuah gudang milik pengusaha tembakau di Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Sementara, ada sosok di belakang Gus Miftah membentangkan kaus bergambar Prabowo sambil menyerukan ajakan untuk mencoblos capres nomor urut dua itu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Miftah Disangkakan Pasal Money Politic usai Videonya Bagi-bagi Uang Viral, Bawaslu Bakal Panggil
Host: Maria Nanda
VP: Ni'am Alfani
# video viral # Gus Miftah # bagi-bagi uang # Bawaslu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.