TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (4/1/2024).
Rafael akan dijatuhi hukuman dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut akan dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tribunnews, sebelumnya, sidang pembacaan vonis Rafael Alun sudah ditetapkan pada persidangan yang digelar Selasa (2/1/2024) lalu.
Baca: KPU Rilis 11 Nama-nama Panelis Debat Kedua Capres, Bakal Singgung soal Pertahanan hingga Geopolitik
Saat ini, Rafael masih menjadi tahanan Rutan KPK Gedung Merah-Putih.
Dalam perkara ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara.
Ia juga didenda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Terkait vonis yang akan dibacakan hari ini, tim penasihat hukum Rafael Alun percaya diri menargetkan kliennya bebas.
Baca: Tetangga Terkejut, PNS di Puskesmas Tikke Pasangkayu Tewas Akhiri Hidup di Rumah: Sudah Dimakamkan
Alasannya, karena pihaknya menganggap bahwa unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa tidak terbukti.
Selain itu, perbuatan yang didakwakan kepada Rafael Alun itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Rafael Alun Tergetkan Bebas, Sempat Minta Semua Harta Dikembalikan
Host: Iraka
VP: Ananda Bayu S
# Rafael Alun # sidang vonis # penasihat hukum # Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.