TRIBUN-VIDEO.COM - Afrika Selatan telah mengajukan kasus terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menuduhnya melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah hampir tiga bulan pengeboman tanpa henti oleh Israel yang menewaskan lebih dari 21.500 orang dan menyebabkan kehancuran yang meluas di daerah kantung yang terkepung tersebut.
Dalam sebuah permohonan ke pengadilan pada hari Jumat, Afrika Selatan menggambarkan tindakan Israel di Gaza sebagai "genosida karena dimaksudkan untuk membawa kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina".
Baca: Tentara Israel Klaim Telah Rampas Jutaan Dolar dari Hamas, Diduga Biayai Hamas Pakai Dana Itu?
"Tindakan-tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan mereka menderita luka fisik dan mental yang serius, dan menimbulkan kondisi kehidupan yang diperhitungkan dapat menyebabkan kehancuran fisik," kata permohonan tersebut.
ICJ, yang juga disebut Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. Pengadilan ini berbeda dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.
Sebagai anggota PBB, Afrika Selatan dan Israel terikat oleh pengadilan ini.
Baca: Hamas Habis Kesabaran: Hentikan Perang Sementara Tak Cukup Bebaskan Warga Israel yang Disandera
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa telah membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid di negaranya di masa lalu, yaitu rezim segregasi rasial yang dipaksakan oleh pemerintahan minoritas kulit putih yang berakhir pada tahun 1994.
Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap warga Palestina sama dengan apartheid.
Baca berita terkait di sini
# Konflik Palestina Vs Israel # Hamas # Gaza # Zionis # Afrika Selatan # genosida
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.