KPU Kota Pekalongan Selenggarakan Penyusunan LDAK, Sebutkan Akibat Fatal jika Tak Patuhi Batas Akhir

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jateng, Indra Dwi

TRIBUN-VIDEO.COM - KPU Kota Pekalongan menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan, di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023).

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda pun hadir dan memberikan beberapa penjelasan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, bahwa tanggal 6 Januari 2024 menjadi batas akhir partai politik peserta pemilu 2024 melakukan proses pembukuan, dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2024, mereka sudah harus menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).

Baca: Imbas Tak Setorkan LDAK ke KPU, Parpol Bisa Saja Tak Penuhi Syarat-Otomatis Bisa Buat Calegnya Gugur

Baca: Respons Vera Febyanthy saat Tahu Cellica Nurrachadiana Maju Caleg DPR RI Dapil 7 Partai Demokrat

Bimtek ini diselenggarakan agar peserta pemilu memahami aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.

Menurutnya, jika partai politik tidak melaporkan LDAK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Fajar menambahkan, dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta Pemilu 2024 .(*)

# Mata Lokal Memilih # KPU # Pekalongan # LDAK # Pemilu 2024

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda