Kata DJP soal Kasus Pajak dan TPPU yang Menjerat Jubir Timnas AMIN: Sudah Terjadi sejak 2019

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ditjen pajak buka suara soal kasus yang menjerat jubir Timnas Amin, Indra Charismiadji.

Disebut kasus yang menjerat Indra bukan kasus baru, melainkan sejak 2019.

Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keteranganya pada Kamis (28/12).

Baca: Sudirman Said Heran Ahmad Ali Sebut Timnas AMIN Tolol, Balas Singgung Tak Paham Strategi Pemenangan

Indra diketahui sebagai penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR).

Berdasarkan data yang ada di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa sejak 2019 PT LMIR tidak memenuhi wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Ditjen Pajak sebelumnya telah mengirimkan surat penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada yang bersangkutan pada 25 Agustus 2021.

Namun yang bersangkutan tidak menanggapi SP2DK.

Sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada tanggal 23 Mei 2022.

Baca: Sudirman Said Heran Ahmad Ali Sebut Timnas AMIN Tolol, Balas Singgung Tak Paham Strategi Pemenangan

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, IC tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan

Ditjen Pajak pun disebut telah memberikan kesempatan kepada IC untuk membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak.

Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan

Baca: Jubirnya Ditangkap, Timnas AMIN Minta Aparat Tak Main-main dengan Hukum Demi Kepentingan Politik

Oleh karenanya, proses dilanjutkan ke penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.

Dengan demikian, penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditjen Pajak Buka Suara soal Kasus yang Menjerat Jubir Timnas Amin

# TRIBUNNEWS UPDATE # DJP # pajak # TPPU # Timnas # AMIN # Indra Charismiadji

Sumber: Kompas.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #DJP   #pajak   #TPPU   #Timnas   #AMIN   #Indra Charismiadji
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda