Laporan wartawan Serambi News, Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Baca: VIDEO Pj Gubernur Papua Lari Sambil Pegang Kepala seusai Kena Lemparan Batu Massa, Bersimbah Darah
Dua tersangka itu berkewarganegaraan Myanmar dan Bangladesh.
Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.(*)
# Etnis Rohingya # penyelundupan manusia # Aceh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.