Lagi, Polisi Tetapkan 2 Etnis Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh, Total 3 Orang

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Serambi News, Indra Wijaya

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Baca: VIDEO Pj Gubernur Papua Lari Sambil Pegang Kepala seusai Kena Lemparan Batu Massa, Bersimbah Darah

Dua tersangka itu berkewarganegaraan Myanmar dan Bangladesh.

Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Kabupaten Pangandaran Jabar Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.(*)

# Etnis Rohingya # penyelundupan manusia # Aceh

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda