Kemenkumham Aceh Sebut Pengungsi Rohingya Tidak Bisa Dideportasi, Ini Alasannya

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ratusan mahasiswa menyerbu tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya di Balai Meuseraya Aceh (MBA), Rabu (27/12).

Mereka menuntut agar para pengungsi segera dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.

Menanggapi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Aceh buka suara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman menyebut para pengungsi Rohingya tidak bisa dideportasi.

Sebab, deportasi hanya bisa dilakukan terhadap orang-orang yang jelas data kependudukan dan kewarganegaraannya.

Baca: Tangis Histeris Pengungsi Rohingya Diusir Paksa Ratusan Pendemo, Digiring ke Kanwil Kemenkumham Aceh

Selain itu, negara asal yakni Myanmar juga harus mau menerima kembali etnis Rohingya.

"Mendeportasi itu kan ada aturan-aturannya, misal negara asal mereka mau menerima kembali, tapi ini negara asal mereka (Myanmar) kan tidak mau menerima," kata Budiman, dikutip dari SerambiNews.com, Kamis (28/12).

Terkait pengungsi yang saat ini berada di Aceh, Budiman mengatakan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab UNHCR.

Sementara untuk desakan deportasi, pihaknya tentu harus berkoordinasi terlebih dulu.

Hal senada juga disampaikan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Ujo Sujoto.

Baca: Respons UNHCR Tahu Pengungsi Rohingya Diseruduk Ratusan Mahasiswa saat Salat di BMA Banda Aceh

"Mereka nggak bisa dideportasi, alasannya tidak punya paspor dan soal kewarganegaraan," kata Ujo.

Menurutnya, deportasi terhadap pengungsi Rohingya harus ada kebijakan pusat melalui UNHCR.

Pihak tersebut harus mencarikan negara ketiga untuk menampung para pengungsi.

Caranya, UNHCR melobi negara-negara yang menandatangani Konvensi Wina terkait pengungsi, seperti Australia dan Kanada.

"Mereka hanya bisa dibawa ke negara ketiga (resettlement)," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kanwil Kemenkumham Aceh Terkait Pengungsi Rohingya: Mereka Tidak Bisa Dideportasi

Host: Agung Laksono
VP: Fegi

# Kemenkumham # aceh # rohingya # deportasi # aceh # pengungsi

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda