Laporan wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024.
Baca: Surat Suara Pilpres 2024 Telah Tiba di Taiwan, KPU Disebut Bertindak Asal-asalan Kini Akui Kesalahan
Mereka wajib didampingi keluarga terdekat atau pengurus panti saat menyalurkan hak suaranya di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Baca: Alasan 10.518 Pemilih di Tana Toraja Terancam Tak Nyoblos, Pemilih Pemilik KTP Non-Elektronik
Ketua KPU Karawang , Mari Fitriana menegaskan, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ .(*)
# Pemilu 2024 # Pemilu 2024 # KPU # ODGJ
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.