1.502 ODGJ di Karawang Dapat Hak Pilih Pemilu 2024, bakal Didampingi saat Menyumbang Suara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat sebanyak 1.502 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat hak suara pada Pemilu 2024.

Baca: Surat Suara Pilpres 2024 Telah Tiba di Taiwan, KPU Disebut Bertindak Asal-asalan Kini Akui Kesalahan

Mereka wajib didampingi keluarga terdekat atau pengurus panti saat menyalurkan hak suaranya di TPS atau Tempat Pemungutan Suara.

Baca: Alasan 10.518 Pemilih di Tana Toraja Terancam Tak Nyoblos, Pemilih Pemilik KTP Non-Elektronik

Ketua KPU Karawang , Mari Fitriana menegaskan, hak pilih ODGJ ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ .(*)

# Pemilu 2024 # Pemilu 2024 # KPU # ODGJ

Sumber: Tribun Video
   #KPU   #Pemilu 2024   #ODGJ   #Karawang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda