Laporan wartawan Tribun Toraja, Muhammad Rifki
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilih dengan KTP non-elektronik di Tana Toraja mencapai 10.518 jiwa dari total 196.548 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.
Baca: TKD Amin Jawa Barat Targetkan 80 Persen Suara Anies Baswedan di Jawa Barat di Pilpres 2024
Rata-rata, pemilih KTP non-elektronik itu berada dalam golongan lansia dan disabilitas.
Baca: SBY Turun Gunung ke Medan, Temani Putra Sulung Pastikan Kemenangan Demokrat di Sumatera Utara
Sementara PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 Pasal 24 Ayat 1 Poin A dan B menyatakan, bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS atau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).(*)
# Mata Lokal Memilih # KTP Non-Elektronik # Pemilu 2024 # Tana Toraja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.