Alasan 10.518 Pemilih di Tana Toraja Terancam Tak Nyoblos, Pemilih Pemilik KTP Non-Elektronik

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Toraja, Muhammad Rifki

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilih dengan KTP non-elektronik di Tana Toraja mencapai 10.518 jiwa dari total 196.548 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.

Baca: TKD Amin Jawa Barat Targetkan 80 Persen Suara Anies Baswedan di Jawa Barat di Pilpres 2024

Rata-rata, pemilih KTP non-elektronik itu berada dalam golongan lansia dan disabilitas.

Baca: SBY Turun Gunung ke Medan, Temani Putra Sulung Pastikan Kemenangan Demokrat di Sumatera Utara

Sementara PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 Pasal 24 Ayat 1 Poin A dan B menyatakan, bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPT di TPS atau yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).(*)

# Mata Lokal Memilih # KTP Non-Elektronik # Pemilu 2024 # Tana Toraja

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda