TRIBUN-VIDEO.COM - Baliho pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipasang di atas pos polisi Mojokerto, Jawa Timur.
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesalkan tindakan itu.
Adapun pemasangan baliho itu viral di media sosial pada (19/12/2023).
Disebutkan, baliho itu dipasang di pagar RS Bhayangkara Serang dan Pos Polisi Mojokerto.
Ronny lantas menyebut, jika hal itu telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah.
Oleh sebab itu, menurut Ronny, TPN mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memproses pemasangan baliho sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, hasil tindak lanjut Bawaslu juga diminta disampaikan ke masyarakat.
Lebih jauh, Ronny menyayangkan penurunan baliho itu baru dilakukan pihak berwenang setelah viral di media sosial.
"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial. Pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu," ujar dia.
Politikus PDI-P ini mengingatkan agar jangan sampai terkesan ada pembiaran oleh pihak berwenang atas pelanggaran aturan Pemilu.
Tak hanya milik Prabowo-Gibran, baliho Anies-Cak Imin juga terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto, Mojosari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menegaskan, bahwa baliho itu dipasang oleh tim capres.
Bawaslu disebutnya sudah mengklarifikasi hal tersebut.
"Baliho dipasang oleh vendor tim kampanye capres dan cawapres," kata Dirmanto saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca: Singgung Tak Mau Joget-joget, Ganjar: Purifikasi Politik untuk Edukasi
Baca: Tak Mempan Digoda Ganjar hingga Singgung Netralitas, Jusuf Kala Kini Resmi Nyatakan Dukung Anies
#baliho #capres2024 #cawapres2024 #prabowosubianto #gibranrakabumingraka #mojokerto #pemilu2024 #pilpres2024 #politik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.