TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Selain Eddy Hiariej dua orang lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang merupakan asisten serta pengacara Eddy juga melakukan hal yang sama.
Iwan Priyatno anggota tim kuasa hukum ketiga pemohon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pada proses persidangan hari ini, pihaknya telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada hakim tunggal Estiono yang mengadili perkara tersebut.
Baca: Eddy Hiariej Cabut Gugatan, Klarifikasi PAN soal Pernyataan Zulhas, dan Malaysia Usir Kapal Israel
Selain hakim, kubu Eddy Hiariej Cs juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
Meski begitu ketika ditanya mengenai alasan Eddy Cs mencabut praperadilan tersebut, Iwan enggan membeberkannya secars rinci.
Hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Eddy Hiariej terhadap KPK.
Hakim menuturkan, bahwa pihaknya telah menyimpulkan perihal permohonan pencabutan gugatan kubu Eddy Hiariej Cs terhadap KPK tersebut.
Hal itu lantaran hakim juga telah menerima berkas jawaban persetujuan pencabutan gugatan itu dari kubu KPK selaku pihak termohon.
Baca: Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 M, KPK Akan Panggil Saksi Dalami Peran Wamenkumham Muluskan PT CLM
Alhasil gugatan praperadilan Eddy Hiariej Cs terkait status tersangka kasus suap dan gratifikasi yang sudah berjalan sejak 11 Desember 2023 lalu itu pun kini dianggap selesai.
Sementara itu Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto dalam jawabannya menyatakan menyetujui permohonan pencabutan yang diajukan oleh kubu Eddy Hiariej Cs.
Persetujuan itu pun dijelaskan Iskandar dituangkan dalam pernyataan tertulis yang sebelumnya telah mendapat kesepakatan dari pihak KPK selaku termohon.
Ia menerangkan, pimpinan KPK dalam hal ini mempertimbangkan penanganan perkara agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Kabulkan Pencabutan Gugatan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cs Lawan KPK, Sidang Dianggap Selesai
# Eddy Hiariej # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Yogi Arie Rukmana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.