Gibran Lolos Sanksi Pidana Pemilu, Bawaslu Nyatakan Aksi Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Pelanggaran

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan aksi Gibran Rakabuming membagikan susu saat CFD bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Selasa (19/12).

Bagja menilai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gibran yakni melibatkan anak saat CFD tidak cukup bukti.

Baca: Persiapan 3 Cawapres Jelang Debat, Ketua BEM UI Dinonaktifkan, hingga Gibran Tak Langgar Aturan

Keputusan itu diperoleh dari hasil tindak lanjut serta pembahasan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan ‘tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak'," kata Bagja.

Dengan keputusan itu maka aksi Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu.

Baca: Tanggapan Bawaslu RI soal Dugaan Pelanggaran Gibran yang Dinilai Libatkan Anak-anak dalam Pemilu

"Yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Bagja.

Walaupun bukan termasuk pidana pemilu, namun tindakan Gibran disebut masih berpotensi memenuhi unsur pelanggaran lain.

Oleh karena itu Bawaslu masih melakukan penelusuran lebih lanjut soal potensi pelanggaran yang dilakukan Gibran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lolosnya Gibran dari Sanksi Pidana Pemilu Usai Bagi-bagi Susu Saat "Car Free Day" di Jakarta"

Host: Umi Wakhidah
Vp: Irvan

# Gibran # Bawaslu # Pelanggaran # CFD # Susu

Sumber: Kompas.com
   #Gibran   #Bawaslu   #CFD   #susu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda