TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Mayor Teddy Indra Wijaya tidak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres KPU.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Menurut Bagja, Mayor Teddy hadir dalam debat karena dirinya merupakan petugas keamanan dari Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca: Update 56 Hari Menuju Pilpres 2024: TKN Prabowo-Gibran Bela Mayor Teddy | Dugaan Dana Ilegal Pemilu
Mayor Teddy memiliki tugas melakukan pengamanan kepada Prabowo Subianto yang masih menjabat sebagai Menhan.
Tugas tersebut juga sudah diatur oleh undang-undang.
"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan."
"Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.
Bagja juga mengatakan, bahwa Mayor Teddy tidak terdaftar sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran.
Baca: Hakim Jessica Wongso Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy, dan Pria Rohingya Jadi Tersangka
Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa Mayor Teddy tidak melanggar aturan Pemilu.
"Sehingga kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat tanggal 12 Desember 2023 di KPU dalam kapasitas sebagai petugas pengamanan," katanya.
Meski demikian, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu tetap akan berkordinasi dengan Mabes TNI dan KPU soal Mayor Teddy. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Hadir Debat Capres, dalam Kapasitas Pengamanan,
Host: Umi Wakhidah
Vp: Ulung
# Bawaslu # Mayor Teddy # Debat Capres # Prabowo # Menhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.