TRIBUN-VIDEO.COM - Perlawanan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri atas status tersangkanya kini kandas seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya.
Ini artinya status tersangka Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dianggap sah.
Terkait penolakan gugatan praperadilan Firli, kini muncul desakan agar polisi segera melakukan penahanan.
Baca: Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Mengaku Sibuk Bekerja di KPK
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo berharap agar Polda Metro Jaya segera bergerak cepat untuk memeriksa Firli.
Menurut Yudi, penyidik tak perlu menunggu berkas Firli dinyatakan lengkap untuk dilakukan penahanan.
Pasalnya syarat objektif sudah terpenuhi, yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Serupa dengan Yudi, eks penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan menilai polisi harus segera menahan Firli.
Baca: BREAKING NEWS: Praperadilan Ditolak hingga Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi, Firli Segera Ditahan?
Novel menduga, penahanan tak segera dilakukan Polda Metro Jaya karena untuk menunjukkan proses peradilan yang dilakukan betul-betul sesuai aturan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (19/12/2023) mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut terkait penolakan praperadilan Firli.
Hal tersebut juga termasuk apakah Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya sebagai tersangka.
(Tribun-Video.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# Firli Bahuri # Karyoto # Kasus Korupsi # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.