TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.
Batalnya pemeriksaan ini, karena Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pada Selasa (19/12/2023) mengatakan, penolakan Alex disampaikan lewat surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
Selain menolak, Alex mengaku dirinya sedang sibuk dengan pekerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
Baca: BREAKING NEWS: Praperadilan Ditolak hingga Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi, Firli Segera Ditahan?
Adapun pemeriksaan terhadap Alex diajukan oleh Firli sendiri.
Sedianya Alex diperiksa perdana pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Namun kala itu Alex batal menghadiri karena di waktu yang bersamaan, Alex menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alex mengaku dirinya mau jadi saksi meringankan bagi Firli karena permintaan dari purnawirawan Polri itu.
Baca: Dugaan TPPU Kampanye Makin Meluas, Desakan Penahanan Firli & Ayah di Kuningan Gergaji Jari Anaknya
Selain itu, juga dipengaruhi kedekatannya dengan Firli Bahuri.
Pasalnya, Alex mengenal sosok Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Selain itu, ia mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli Bahuri selama berada di KPK.
Akan tetapi pemeriksaan terhadap Alex oleh polisi kini pun batal karena ia memilih untuk menolaknya.
(Tribun-Video.com)
Baca berita terkait hanya di sini
# Alexander Marwata # Firli Bahuri # Kasus Korupsi # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.