BREAKING NEWS: Praperadilan Ditolak hingga Alexander Marwata Ogah Jadi Saksi, Firli Segera Ditahan?

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Batalnya pemeriksaan ini, karena Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pada Selasa (19/12/2023) mengatakan, penolakan Alex disampaikan lewat surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

Selain menolak, Alex mengaku dirinya sedang sibuk dengan pekerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.

Adapun pemeriksaan terhadap Alex diajukan oleh Firli sendiri.

Baca: Persiapan 3 Cawapres Jelang Debat, Ketua BEM UI Dinonaktifkan, hingga Gibran Tak Langgar Aturan

Sedianya Alex diperiksa perdana pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Namun kala itu Alex batal menghadiri karena di waktu yang bersamaan, Alex menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alex mengaku dirinya mau jadi saksi meringankan bagi Firli karena permintaan dari purnawirawan Polri itu.

Selain itu, juga dipengaruhi kedekatannya dengan Firli Bahuri.

Baca: Hakim Tolak Praperadilan Firli Terkait Penetapan Status Tersangka Pemerasan SYL

Pasalnya, Alex mengenal sosok Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Selain itu, ia mengetahui apa saja yang dikerjakan Firli Bahuri selama berada di KPK.

Akan tetapi pemeriksaan terhadap Alex oleh polisi kini pun batal karena ia memilih untuk menolaknya.

Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video

# Kasus Korupsi # KPK # Firli Bahuri # Alexander Marwata

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda