TRIBUN-VIDEO.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan di tengah kontestasi Pilpres yang tengah dijalani.
Adapun Bawaslu didesak sejumlah masyarakat untuk menelusuri kegiatan kampanye Gibran.
Hal itu buntut Gibran yang dinilai melibatkan anak-anak dalam Pemilu 2024.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya telah merekomendasikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menelusuri kegiatan Gibran Rakabuming di Jakarta Utara yang diduga melibatkan anak-anak.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo para peserta pemilu dalam kegiatan politiknya, termasuk kampanye tidak diperbolehkan untuk melibatkan anak-anak.
Baca: Alasan Bawaslu RI Tak Kunjung Ungkap Laporan PPATK soal Dugaan Transaksi Janggal untuk Kampanye
Ia mengatakan, sebelumnya Gibran telah memberikan susu dan buku kepada anak-anak dan warga setempat di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Benny, penelusuran Bawaslu DKI soal kegiatan tersebut merujuk pada Pasal 280 Ayat 2 huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menegaskan, aktivitas kampanye dilarang melibatkan anak-anak.
Baca: Jokowi Buka Suara soal Temuan PPATK terkait Transaksi Janggal Dana Pemilu: Dilihat Dulu Sumbernya
Baca: Alasan Bawaslu RI Tak Kunjung Ungkap Laporan PPATK soal Dugaan Transaksi Janggal untuk Kampanye
Menanggapi Hal itu, Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi.
Puadi mengatakan, Bawaslu tidak pernah diam dalam menanggapi laporan dugaan pelanggaran yuang masuk.
Termasuk dugaan pelanggaran yang ditudingkan terhadap Gibran.
Kendati demikian hal tersebut tidak bisa secara instant diputuskan hanya dalam waktu satu atau dua hari.
Pihaknya pun telah memerintahkan kepada tim terkait untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran tersebut.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.