Pria Etnis Rohingya Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Banda Aceh atas Dugaan Penyelundupan Manusia

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Ninaagustina

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi News, Indra Wijaya

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling) sebanyak 137 Etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2023 lalu. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, etnis Rohingya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Muhammad Amin (MA) yang merupakan kapten kapal etnis Rohingya.

"Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).

(Tribun-Video.com/Serambinews.com)

# Etnis Rohingya # Banda Aceh # Penyelundupan Orang (People Smuggling)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda