TRIBUN-VIDEO.COM - Kakak beradik berinisial AH dan JZ diduga telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa pasangan suami istri.
Keduanya tega membunuh D dan DS di sebuh ruko yanga da di Jalan Kebon Mangga II pada Senin (18/12/2023).
AH dan JZ disebutkan melakukan aksi keji itu sekira pukul 3.30 WIB saat korban tengah tertidur.
Aksi nekat ini dilakukan kakak beradik itu lantaran dipicu rasa sakit hati.
Baca: Mahasiswa UNP Korban Erupsi Marapi yang Wisuda Digantikan oleh Orangtua, Suasana Jadi Tangis Haru
AH dan JZ mengaku kerap dimarahi oleh D dan DS lantaran keduanya merupakan pegawai senior.
Mirisnya, DS diketahui dalam kondisi hamil delapan bulan saat dihabisi oleh AH dan JZ.
Atas aksi keji tersebut, kakak beradik itu dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama , AKP Suwarno lantas membeberkan kronologi pembunuhan itu terjadi.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kakak Beradik Pembunuh Pasutri di Kebayoran Lama Terancam Hukuman Mati
# Kakak Adik # pembunuhan # Pasutri # Kebayoran Lama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.