Polisi Tangkap Warga Myanmar yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Pelaku Memator Rp 100 Ribu

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: chalida husna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia.

137 Etnis Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya beberapa waktu lalu.

Muhammad Amin (MA) yang merupakan kapten kapal etnis Rohingya ditetapkan pada 15 Desember 2023.

Baca: Hakim Jessica Wongso Dilaporkan, Dugaan Pelanggaran Mayor Teddy, dan Pria Rohingya Jadi Tersangka

Baca: Respons Menko PMK soal 8 Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan: Birokrasi Kita Kecolongan

Dari penyelidikan yang dilakukan MA ditetapkan tersangka atas dugaan People Smuggling," kata Fahmi saat konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (17/12/2023).

Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada Sabtu (16/12) lalu.

Dari 12 saksi yang diperiksa, bahwa MA bertindak sebagai koordinator yang merekrut etnis Rohingya untuk berangkat ke Indonesia.

Bahkan ia mematok harga Rp 100 ribu Taka per kepala.

(Tribun-Video/Serambinews)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul VIDEO - BREAKING NEWS: Polresta Tetapkan Seorang Etnis Rohingya Tersangka Penyeludupan Manusia

Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Yuniar Adi Widya Astuti

# Rohingya # Myanmar # Penyelundupan # Pengungsi 

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda