TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria kewarganegaraan Myanmar berinisial MA (35) ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana penyelundupan manusia Etnis Rohingya.
Ia menjadi tersangka karena menyelundupkan 137 orang etnis Rohingya yang mendaftar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (15/12/2023) namun baru diumumkan dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (18/12/2023).
Baca: Respons Menko PMK soal 8 Pengungsi Rohingya Punya KTP Medan: Birokrasi Kita Kecolongan
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian mendapat alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan para saksi yang merupakan etnis Rohingya.
Dari penetapan tersangka itu, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan dua unit ponsel.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, ada dugaan keterlibatan WNI dalam kasus penyelundupan ini.
Baca: Awasi Kedatangan Pengungsi Rohingya, TNI AU Kerahkan Pesawat Intai di Atas Perairan Aceh
Pihaknya kini sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini.
Ia juga menegaskan, siapapun yang terlibat dalam penyelundupan ratusan orang etnis Rohingya ini akan diproses.
Kemudian, Ramli menambahkan, tersangka MA akan diproses hukum di Indonesia.
(Tribun-Video.com/RS)
Download TribunX untuk Informasi lebih lengkap https://tribunx.page.link/video
# Rohingya # Imigran Gelap # pengungsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.