Besok Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Kasus Pemerasan Ditolak
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar pada Selasa (19/12/2023) besok.
Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan akan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana pada Senin (18/12/2023) mengatakan fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat.
Terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
Ia berharap PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif.
Di sisi lain, Putu menyebut dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
Baca: Besok Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Kasus Pemerasan Ditolak
Yaitu berupa dokumen di Kementerian Perhubungan.
Namun apakah ini merupakan dokumen rahasia atau tidak, ia menyerahkan semuanya dalam sidang.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto enggak berkomentar lebih jauh terkait hasil sidang praperadilan tersebut.
Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang besok.
Saat ini, sidang praperadilan perkara tersebut sudah memasuki agenda kesimpulan sebelum nantinya diputuskan apakah akan diterima atau ditolak besok.
Baik dari kubu Firli maupun Karyoto bakal membaca resume masing-masing terkait proses persidangan sebelumnya.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firli pun melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Optimis Praperadilan Kasus Pemerasan yang Diajukan Firli Bahuri Ditolak
# Syahrul Yasin Limpo # Firli Bahuri # KPK # praperadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.