TRIBUN-VIDEO.COM - Heboh pendatang gelap dari Rohingya yang meresahkan masyarakat Aceh.
Mereka kerap tak mematuhi adab dan norma-norma yang berlaku sebagai pendatang.
Masyarakat mempertanyakan para pendatang gelap yang berada di Aceh tersebut, apakah benar mereka pengungsi?
Lalu apakah Indonesia memiliki kewajiban untuk menampung mereka atau tidak?
Masalah tersebut dibahas sepenuhnya oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana dalam video ini.(*)