TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga oknum TNI AD yang satu di antaranya adalah oknum paspampres hari ini, Senin (11/12/2023) menjalani sidang putusan.
Sidang ini terkait dengan kasus pembunuhan terhadap penjual kosmetik asal Aceh, Imam Masykur.
Ketiganya yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir divonis seumur hidup.
Saat pembacaan vonis tersebut, ketiganya hanya tertunduk.
Seusai pembacaan vonis, Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menawarkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.
Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pikir-pikir.
Baca: Prabowo Janji Rangkul Semua Kubu Jika Menang Pilpres 2024, Bakal Tiru Gaya Pemerintahan Jokowi
Pun sama halnya dengan oditur militer yang masih akan pikir-pikir dalam mengambil sikap.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ternyata menculik dua orang termasuk Imam Masykur.
Aksi penculikan ini dilakukan pada Agustus lalu, kala itu pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi.
Pelaku melakukan aksinya untuk memeras para korban yang diduga menjual obat terlarang berkedok menjual kosmetik.
Korban kemudian dianiaya dan keluarga sempat dimintai tebusan senilai Rp 50 juta.
Nahas, korban justru meninggal dan jasadnya dibuang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Paspampres Cs & Oditur Militer Ajukan Pikir-pikir atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
# pembunuhan # TNI AD # Paspampres
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.