Pasal 99 Piagam PBB Diaktifkan, Jadi Senjata Pamungkas yang Bakal Hentikan Perang Israel vs Hamas?

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal PBB mengaktifkan Pasal 99 Piagam PBB.

Pihaknya juga meminta perhatian Dewan Keamanan, terkait kondisi perang di Gaza yang dianggap membahayakan keamanan internasional.

Pada Rabu (6/12/2023), Antonio Guterres secara resmi mengaktifkan Pasal 99 PBB tersebut.

Ia juga meminta DK PBB untuk menghentikan serangan Israel ke Gaza.

Baca: Bentrokan Sengit Membara di Gaza, Brigade Al-Qassam Musnahkan 23 Kendaraan Militer Israel

Dikutip dari Pars Today, langkah Sekjen PBB ini memicu kemarahan besar rezim Zionis.

Menteri Luar Negeri Israel, Eli Cohen, menyebut Sekjen PBB sebagai ancaman bagi perdamaian dunia.

Hal itu ia sampaikan lewat cuitan di X-nya pada Kamis (7/12/2023).

Sebagai informasi, Pasal 99 Bab XV Piagam PBB sangat jarang digunakan.

Baca: Sekjen PBB Kembali Peringatkan Gaza: Ketertiban Umum segera Rusak, Tak Ada Tempat Berlindung

Namun, ada pengecualian pada kondisi dunia yang dianggap benar-benar mengancam keamanan dan perdamaian internasional.

Pasal tersebut dianggap sebagai senjata pamungkas diplomatik yang bisa dipakai PBB.

Khususnya, untuk menghentikan peperangan yang terjadi di Jalur Gaza.

(Tribun-Video.com/Iraka)

 Artikel telah tayang dengan judul Pasal 99 Piagam PBB Diaktifkan, Israel-Hamas akan Tukar Tawanan 

Host: Iraka
VP: Dandi Bahtiar

# Pasal 99 Piagam PBB # senjata # Perang Israel-Hamas

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda