KABAR GEMBIRA! RUU ASN Disahkan, Rekrutmen ASN Kini Bakal Dibuka Tiap 3 Bulan Sekali

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ASN.

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka sistem rekrutmen ASN dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas.

"Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN," kata Azwar Anas saat membuka RBXperience 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (5/12/2023), seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, perubahan rekrutmen ASN itu sesuai dengan tujuh agenda reformasi dan transformasi.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca: Tepis Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Wagub: Rekrutmen ASN Ada Tahapannya, Tidak Ujug-ujug

Anas menjelaskan, selama ini terjadi ketidaksesuaian antara jumlah PNS yang pensiun dengan jumlah PNS yang direkrut.

Misalnya, pada bulan Januari ada PNS yang pensiun dan dua tahun kemudian baru dilakukan perekrutan ASN.

Baca: 4 ASN Bagikan Konten Politik di Media Sosial, Pj Bupati Bangkalan: Hati-hati Ditegur Bawaslu

Sehingga yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer.  

Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan membuka peluang rekrutmen ASN setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, mulai 2024 nanti Kementerian PANRB berencana membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital yang menyasar lulusan baru.

Dimana mereka akan fokus menangani digitalisasi birokrasi, namun terbatas pada posisi yang pertumbuhannya positif bukan tenaga teknis.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN"

# RUU ASN Disahkan # rekrutmen ASN # ASN # Menteri PANRB

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda