KPU Karawang Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Kampus dan Sarana Pemkab, tapi Dilarang Bawa APK

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 kampanye di kampus dan sarana pemerintah.

Akan tetapi, peserta pemilu itu wajib mengajukan izin dan dilarang membawa alat peraga kampanye (APK).

Baca: Di Tengah Polemik Keputusan KPU, Gibran Akui Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres: Sudah Disiapkan

Baca: Pengamat Sebut Gibran Tidak Berpengalaman dan Takut Debat dalam Polemik Penghapusan Debat Cawapres

"Iya diperbolehkan sesuai aturan baru dari PKPU Nomor 20 tahun 2023 untuk kampanye di kampus dan sarana pemerintah," kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana saat ditemui pada Rabu (29/11/2023).

Meski diperbolehkan, kata Mari, ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan para peserta pemilu.
Dalam aturan PKPU itu, kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan wajib telah memperoleh izin dari pemilik fasilitas dan kepolisian.

(Tribun-Video.com/Tribunbekasi.com)

Host: Nina Agustina
VP: Rania A.

# peserta pemilu 2024 # kampanye # kampus # alat peraga kampanye

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda