TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut menanggapi pernyataan Ade Armando terkait politik dinasti di daerahnya.
Hamengku Buwono X mengatakan bahwa setiap orang berhak berpendapat termasuk Ade Armando.
Namun ia menekankan bahwa skema politik di DIY mengenai konstitusi peralihan terlah tertuang di UUD pasal 18B.
Dalam pasl 18B ayat 1 berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur DIY itu mengatakan UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam.
Baca: Beredar Undangan Demo & Geruduk Kantor PSI DIY, Ade Armando Langsung Minta Maaf soal Politik Dinasti
Baca: Adik Prabowo Muak Jokowi Kerap Dikritik soal Dinasti Politik, Minta Pengkritik untuk Berkaca
Dirinya pun hanya melaksanakan sesuai UU.
"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja. Hanya pendapat saya konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sri Sultan HB X, Senin (4/12/2023)
"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," imbuh Sri Sultan HB X.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sri Sultan HB X Tanggapi Penyataan Ade Armando Soal Politik Dinasti di DIY
# Daerah Istimewa Yogyakarta # Ade Armando # Sri Sultan HB X
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.