TRIBUN-VIDEO.COM - KPU mengubah formal debat Pilpres 2024 dan meniadakan debat khusus cawapres.
KPU memang mengatur bahwa lima debat yang diselenggarakan akan terbagi dalam tiga kali debat calon presiden dan dua kali debat calon wakil presiden.
Hanya saja, dalam lima debat tersebut, para calon presiden dan calon wakil presiden akan sama-sama naik panggung.
Terkait hal itu, Nasional Coruption Watch (NCW) mengaku mendapatkan informasi internal dugaan adanya lobi-lobi di balik keputusan KPU tersebut.
NCW menyebut, Presiden Joko Widodo dan Paslon nomor urut 2 melakukan intervensi dalam keputusan keputusan KPU ini. (Tribun-Video.com).
Baca: Prabowo Ungkap Akan Pensiun jika Kalah dalam Pilpres 2024: Saya Ingin Diberi Mandat Pimpin Bangsa
Baca: Kubu Prabowo-Gibran Sebut Format Debat Cawapres Usulan Tim AMIN, Bantah Isu Jokowi Intervensi KPU
Host: Nila Irda
Vp: Dedhi Ajib
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.