Laporan Wartawan Tribun Kaltara, Febrianus Felis
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 151 pekerja migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau, Malaysia pada Kamis (30/11/2023).
Baca: Terdakwa Narkotika Ditangkap di Sumut seusai Kabur dari LP Kualasimpang, Berhasil Kabur Sepekan
Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Tawau telah melakukan deportasi dengan biaya mandiri para deportan sebanyak 151 orang WNI/PMI-B yang telah selesai menjalani proses hukumnya dari DTI Tawau.
Baca: Turis Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah Minimarket di Banyuwangi Pakai Trik Sulap, Aksinya Terekam CCTV
Konsul RI Tawau, Malaysia Heni Hamidah mengatakan deportasi 151 PMI dilaksanakan melalui Pelabuhan Ferry Tawau ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal ferry.
# Pekerja Migran Indonesia (PMI) # Malaysia # Pelabuhan Ferry Tawau # Pelabuhan Tunon Taka # Nunukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.