UMK Bekasi 2024 Hanya Naik Rp 81 Ribu, Massa Aksi BBM: Pj Gubernur Tak Bijak, Kita Ambil Sikap

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam

TRIBUN-VIDEO.COM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 hanya naik Rp 81 ribu atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023.

Baca: Aliansi Rakyat Papua Gelar Aksi Demo, Deklarasikan Kemerdekaan West Papua, Tegaskan Lepas dari NKRI

Besaran itu berdasarkan surat keputusan (SK) UMK tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Baca: Sempat Alot dan Kerap Ditunda, Pemkot Pariaman Akhirnya Sahkan APBD 2024 Jelang Tengah Malam

Terkait hal tersebut, Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadimaryono menyatakan, massa tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.(*)

# UMK # Bekasi # Bey Machmudin

Sumber: Tribun Video
   #UMK   #Bekasi   #Bey Machmudin
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda