Laporan wartawan Tribun Bekasi-Muhammad Azzam
TRIBUN-VIDEO.COM- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 hanya naik Rp 81 ribu atau 1,59 persen dari UMK tahun 2023.
Baca: Aliansi Rakyat Papua Gelar Aksi Demo, Deklarasikan Kemerdekaan West Papua, Tegaskan Lepas dari NKRI
Besaran itu berdasarkan surat keputusan (SK) UMK tahun 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Baca: Sempat Alot dan Kerap Ditunda, Pemkot Pariaman Akhirnya Sahkan APBD 2024 Jelang Tengah Malam
Terkait hal tersebut, Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Buruh Bekasi Melawan (BBM), Hadimaryono menyatakan, massa tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya.(*)
# UMK # Bekasi # Bey Machmudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.