Laporan wartawan Tribun Jakarta-Gerald Leonardo Agustino
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengemudi mobil dinas Satpol PP Jakarta Utara berinisial AH (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di flyover Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (24/11/2023) lalu.
AH ditetapkan sebagai tersangka usai menimbulkan kecelakaan yang membuat dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka.
Baca: Pagelaran Tari Jao Jao yang Libatkan Ribuan Penari Harumkan Nama Mesuji, Berhasil Cetak Rekor MURI
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, polisi menetapkan AH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak Jumat.(*)
# Tanjung Priok # Satpol PP # kecelakaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.