Pengemudi Mobil Dinas Satpol PP Jadi Tersangka Imbas Terlibat Kecelakaan Maut hingga Tewaskan Korban

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jakarta-Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM- Pengemudi mobil dinas Satpol PP Jakarta Utara berinisial AH (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut di flyover Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (24/11/2023) lalu.

AH ditetapkan sebagai tersangka usai menimbulkan kecelakaan yang membuat dua orang tewas dan lima lainnya luka-luka.

Baca: Pagelaran Tari Jao Jao yang Libatkan Ribuan Penari Harumkan Nama Mesuji, Berhasil Cetak Rekor MURI

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, polisi menetapkan AH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan sejak Jumat.(*)

# Tanjung Priok # Satpol PP # kecelakaan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda