TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menggugat praperadilan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Firli juga telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo.
Gugatan dilakukan Firli lantaran tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Topik Tribunnews On Focus kali ini kita bahas bersama Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya. (*)
# ICW # Jokowi # Firli Bahuri # Ketua KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.