TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya merespons tuduhan bahwa penetapan tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri adalah dipaksakan.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli yakni Ian Iskandar, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka terhadap Firli.
Ian berkata bahwa penetapan tersangka itu terkesan sangat dipaksakan.
Pernyataan itu disampaikan Ian pada Kamis (23/11) lalu, seusai polisi menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca: ASN Boyolali Diminta Dukung hingga Diduga Ada Pungli, Ganjar Buka Suara: Laporkan ke Penegak Hukum
Menurut Ian, penyidik terlihat terlalu memaksakan dalam penetapan status tersangka terhadap Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, merespons pernyataan tersebut.
Kombes Ade mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kombes Ade pada Sabtu (25/11).
Baca: Serangan Balik Anwar Usman Disayangkan Mantan Hakim MK: Justru Itu Makin Perburuk Citra Mahkamah
Ia memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan sudah dijalankan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Kombes Ade mengatakan, proses penanganan kasus itu bebas dari segala intimidasi pengaruh apapun.
Kombes Ade menegaskan bahwa tim penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel," kata Ade.
"Serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel," tambahnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Polda Metro Jaya Dituduh Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan
Host: Umi Wakhidah
Vp: Dharma
# Polda Metro Jaya # penetapan tersangka # kpk firli bahuri # profesionalitas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.